Tuesday, April 29, 2008

PENIPUAN DI PANGKEP

BERITA SULSEL – Pangkep Senin 28 April 2008 pukul 10.30 Wita datang ke Mapolres Pangkep Lel. SAKARIA, umur 44 tahun, Pek. Swasta. Alamat Bonto – bonto Kel. Bonto – bonto Kec. Ma’rang Kab. Pangkep guna melaporkan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan yang dilakukan oleh Lel. ANTO, umur 30 tahun, Pek. Swasta, alamat Alakarajae Kel. Attasalo Kec. Ma’rang Kab. Pangkep.

Sekitar bulan Maret 2008, Lel. ANTO (pelaku) datang ke rumah Lel. SAKARIA (korban) untuk meminta tolong agar dicicilkan sebuah sepeda motor Honda dari Daeler untuk dipakai pelaku di Kab. Pangkep dengan perjanjian uang muka dan cicilan / angsurannya ditanggung oleh pelaku, setelah motor tersebut dikeluarkan oleh korban dari Dialer pelaku malah membawa motor tersebut ke Kab. Mamuju dan pada saat korban menelpon pelaku guna meminta cicilan / angsuran motor tersebut pelaku tidak mau membayarnya dan berkata kepada korban bahwa motor tersebut telah dijual oleh sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam juta ) rupiah serta pelaku juga meminta tebusan sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta ) rupiah apabila korban mau motor miliknya kembali. Kasus ini dalam penanganan Polres Pangkep.

No comments: