Tuesday, April 29, 2008

EKSEKUSI TANAH DI MAROS

BERITA SULSEL – Maros Selasa 29 April 2008 pukul 10.30 Wita di Dusun Bulu – bulu Desa Ma’rumpa Kec. Marusu Kab. Maros telah berlangsung pelaksanaan Eksekusi sebidang tanah dan bangunan berupa rumah panggung.

Eksekusi tanah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 27 September 1986 No. 129 K / Pdt / 1985 yang mana sebagai tergugat An. Lel. KACU ( Alm ) melawan penggugat Per. MINA ( Alm ).

Pada pelaksanaan Eksekusi tanah dan bangunan terdapat 3 (tiga) obyek yaitu Obyek I sebidang tanah yang di atasnya terdapat sebuah bangunan berupa rumah panggung yang saat ini dikuasai oleh Per. NURHAYANI, Obyek II sebidang tanah yang di atasnya terdapat sebuah bangunan berupa rumah panggung yang saat ini dikuasai oleh lel. BAMBONG dan obyek III sebidang tanah yang di atasnya terdapat sebuah bangunan berupa rumah panggung yang dikuasai oleh Lel. MADAING yang berada di seberang Jalan Poros Makassar Maros.

Putusan Eksekusi tersebut di bacakan oleh M. KASIM, SH ( Juru sita ) Pengadilan Negeri Maros yang menghadirkan pihak penggugat dan tergugat yang mana eksekusi tersebut dilaksanakan di lokasi 1 yang terdapat 2 (dua) obyek yaitu Obyek I yang dikuasai Per. NURHAYANI (Anak Kandung dari Alm Lel. NABA) dan Obyek II yang dikuasai oleh Lel. BAMBONG sedangkan pada lokasi II yaitu Obyek III yang dikuasai oleh Lel. MADAING yang mana pembacaan Eksekusi ditunda pelaksanaannya dengan alasan faktor situasi kemanan yang tidak memungkinkan dilakukannya Eksekusi.

Pada pelaksanaan Eksekusi tersebut dihadiri oleh :

1) MUH. KASIM, SH ( Juru sita ).
2) MUH. TAHA ( Juru sita ).
3) BAKRI SALEH ( Kepala Desa Ma’rumpa ).
Pada pukul 18.00 Wita pelaksanaan Eksekusi telah dilaksanakan dan secara umum situasi Kamtibmas dalam keadaan aman.

No comments: